PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pertanggungjawaban...
Pasal 55
BAB 6 — PELAKSANAAN ANGGARAN PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Kegiatan penanganan darurat bencana yang dibiayai DSP dapat dilaksanakan oleh: a. BNPB; atau b. BNPB dengan melibatkan BPBD provinsi, kabupaten/kota, dan K/L. (2) Pembiayaan kegiatan penanganan darurat bencana baik yang dilaksanakan oleh BNPB atau yang melibatkan BPBD provinsi, kabupaten/kota, dan K/L disediakan dalam bentuk UP pada BP BNPB.
