PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pertanggungjawaban...
Pasal 53
BAB 6 — PELAKSANAAN ANGGARAN PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Penggunaan untuk kegiatan penguatan kelembagaan sepenuhnya merupakan kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam hal ini BPBD provinsi, kabupaten/kota, dan pimpinan K/L, dan tetap berpedoman pada Keputusan Kepala BNPB tentang penetapan alokasi, MoU, POK, dan RKA yang telah ditetapkan. (2) Dalam hal terdapat perubahan penggunaan dana untuk kegiatan Kesiapsiagaan, Pembangunan Sistem Peringatan Dini, dan Kegiatan Pengurangan Resiko Bencana sebagaimana tercantum dalam POK dan RKA dapat dilakukan revisi sesuai dengan ketentuan.
