Pasal 51
BAB 6 — PELAKSANAAN ANGGARAN PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Kepala BPBD Provinsi, Kabupaten/Kota, dan/atau pimpinan K/L mengajukan permohonan pencairan dana kegiatan penguatan kelembagaan melalui PPK pada
Deputi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan dengan melampirkan: a. surat perjanjian kerja sama operasional (SPKO); b. kwitansi yang ditandatangani oleh PJOK BPBD provinsi, kabupaten/kota, dan/atau pimpinan K/L; c. berita acara pembayaran yang ditandatangani PJOK BPBD provinsi, kabupaten/kota, dan/atau pimpinan K/L; d. fotokopi Rekening Koran dan NPWP BPP pada BPBD provinsi, kabupaten/kota, dan/atau K/L; dan e. BAST. (2) Selanjutnya berdasarkan dokumen permohonan pencairan dana dimaksud, PPK pada Deputi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan melakukan pengujian dan penelitian terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen yang diajukan. (3) PPK pada Deputi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan menyusun SPP-LS kegiatan untuk BPBD provinsi, kabupaten/kota, dan/atau K/L serta disampaikan kepada KPA melalui Biro Keuangan dengan dilampiri: a. surat perjanjian kerja sama operasional (SPKO), yang dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini; b. ringkasan SPKO yang ditandatangani PPK Deputi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, yang dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini; c. kwitansi yang ditandatangani oleh PJOK BPBD provinsi, kabupaten/kota, dan pimpinan K/L dan diketahui oleh PPK Deputi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, yang dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini;
d. berita acara pembayaran antara PPK BNPB dengan PJOK BPBD provinsi, kabupaten/kota, dan K/L, yang dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini; e. surat pernyataan tanggung jawab belanja (SPTB), yang dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini; f. fotokopi Rekening Koran dan NPWP BPP pada BPBD provinsi, kabupaten/kota, dan K/L; dan g. berita acara serah terima bantuan, yang dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
