PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pertanggungjawaban...
Pasal 50
BAB 6 — PELAKSANAAN ANGGARAN PENANGGULANGAN BENCANA
Dana untuk kegiatan penguatan kelembagaan didasarkan pada Keputusan Kepala BNPB tentang Penetapan Alokasi Dana Penguatan Kelembagaan dan Surat Perjanjian Kerja Sama Operasional (SPKO) antara Deputi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BNPB dengan penerima dana.
