Pasal 36
BAB 5 — PELAKSANAAN ANGGARAN
(1) Pembayaran uang honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf e dilengkapi dengan dokumen pendukung yang meliputi: a. surat Keputusan yang terdapat pernyataan bahwa biaya yang timbul akibat penerbitan surat keputusan dimaksud dibebankan pada DIPA; b. daftar nominatif penerima honorarium yang memuat paling sedikit nama orang, besaran honorarium, dan nomor rekening masing-masing penerima honorarium yang ditandatangani oleh KPA/PPK dan BP; c. bukti setoran PPh Pasal 21; dan d. surat keputusan sebagaimana dimaksud pada angka (1) dilampirkan pada awal pembayaran dan pada saat terjadi perubahan surat keputusan.
(2) Syarat-syarat penetapan untuk pembentukan tim pelaksana kegiatan dan sekretariat pelaksana kegiatan yang berakibat pembayaran honorarium didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya Masukan.
