Pasal 35
BAB 5 — PELAKSANAAN ANGGARAN
Pembayaran untuk pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf d dilampiri: a. daftar nominatif penerima pembayaran uang ganti kerugian yang memuat paling sedikit nama masing- masing penerima, besaran uang, dan nomor rekening masing-masing penerima; b. fotokopi bukti kepemilikan tanah; c. bukti pembayaran/kwitansi;
d. surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan (SPPT PBB) tahun transaksi; e. pernyataan dari penjual bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa dan tidak sedang dalam agunan; f. pernyataan dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi lokasi tanah yang disengketakan bahwa pengadilan negeri tersebut dapat menerima uang penitipan ganti kerugian, dalam hal tanah sengketa; g. surat Direktur Jenderal Perbendaharaan atau pejabat yang ditunjuk yang menyatakan bahwa rekening Pengadilan Negeri yang menampung uang titipan tersebut merupakan Rekening Pemerintah Lainnya, dalam hal tanah sengketa; h. berita acara pelepasan hak Atas tanah atau penyerahan tanah; i. SSP PPh final Atas pelepasan hak; j. surat pelepasan hak adat (bila diperlukan); dan k. dokumen lainnya sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan tanah.
