PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pertanggungjawaban...
Pasal 33
BAB 5 — PELAKSANAAN ANGGARAN
(1) Pembayaran biaya langganan daya dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b dilengkapi dengan dokumen: a. bukti tagihan daya dan jasa; dan
b. nomor rekening pihak ketiga (PT PLN, PT Telkom, PDAM, dan lain-lain). (2) Dalam hal pembayaran langganan daya dan jasa belum dapat dilakukan secara langsung, BNPB dapat melakukan pembayaran dengan UP. (3) Tunggakan langganan daya dan jasa tahun anggaran sebelumnya dapat dibayarkan oleh BNPB sepanjang dananya tersedia dalam DIPA.
