Pasal 32
BAB 5 — PELAKSANAAN ANGGARAN
(1) Pembayaran pengadaan barang dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a sesuai dengan nilainya dilengkapi dokumen sebagai berikut: a. pembayaran di bawah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah):
- SPTB;
- Daftar Rincian Permintaan Pembayaran (DRPP);
- Bukti setor pajak;
- Rekening koran/referensi bank;
- NPWP;
- Kwitansi;
- Kelengkapan tanda tangan pada berkas; dan
- Nota dinas/memo dan lembar disposisi.
b. pembayaran Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah):
- SPTB;
- DRPP;
- Bukti setor pajak;
- Rekening koran/referensi Bank;
- NPWP;
- Kwitansi;
- Nota dinas/memo dan lembar disposisi.
- Ringkasan kontrak;
- Surat Perintah Kerja (SPK);
- Berita Acara Pembayaran;
- Berita Acara Serah Terima (BAST)/Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP); dan
- Dokumen pelelangan. c. pembayaran LS Kontrak di Atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah):
- Pembayaran secara sekaligus setelah pekerjaan selesai, dilengkapi dokumen: a) SPTB; b) Daftar Rincian Permintaan Pembayaran (DRPP); c) Bukti setor pajak; d) Rekening koran/referensi bank; e) NPWP; f) Kwitansi; g) Nota dinas/memo dan lembar disposisi. h) Ringkasan kontrak; i) Surat perjanjian kontrak; j) Berita acara pembayaran; dan k) BAST/BAPP.
- Pembayaran berdasarkan tahapan penyelesaian pekerjaan (termin), dilengkapi dokumen: a) SPTB; b) Daftar Rincian Permintaan Pembayaran (DRPP);
c) Bukti setor pajak; d) Rekening koran/referensi bank; e) NPWP; f) Kwitansi; g) Nota dinas/memo dan lembar disposisi. h) Ringkasan kontrak; i) Surat perjanjian kontrak; j) Berita acara pembayaran; dan k) BAST/BAPP. 3. Pembayaran dengan uang muka: a) SPTB; b) Daftar Rincian Permintaan Pembayaran (DRPP); c) Bukti setor pajak; d) Rekening koran/referensi bank; e) NPWP; f) Kwitansi; g) Nota dinas/memo dan lembar disposisi. h) Ringkasan kontrak; i) Surat perjanjian kontrak; j) Berita acara pembayaran; k) Asli jaminan uang muka; l) Asli surat kuasa; m) Surat pernyataan keabsahan dan kebenaran jaminan uang muka. (2) Untuk jasa konsultansi, dilampirkan: a. rincian dan bukti biaya langsung baik personel maupun nonpersonel; dan b. surat pernyataan rekanan terhadap biaya langsung untuk mengantisipasi perbedaan antara invoice dengan kontrak.
