Pasal 4
BAB 4 — KRITERIA BANTUAN PEMERINTAH
(1) Bantuan pemerintah dapat diberikan dengan kriteria sebagai berikut: a. telah mengajukan permohonan/proposal permintaan bantuan kepada Kepala BNPB c.q. pejabat eselon I dan/atau kepala pusat terkait; b. tertuang dalam dokumen perencanaan penganggaran; dan/atau c. dilengkapi dengan data dukung antara lain kerangka acuan, petunjuk teknis, atau hasil reviu dari Inspektorat Utama. (2) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada saat tidak terjadi bencana.
(3) Pada status keadaan darurat bencana kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat ditiadakan. (4) Bantuan Pemerintah yang dapat diberikan dengan kriteria penerima: a. calon penerima bantuan pemerintah, wilayahnya memiliki indek risiko bencana sedang dan tinggi sesuai ketetapan indek risiko bencana INDONESIA tahun 2013; dan b. calon penerima bantuan pemerintah, atas dasar inisiatif BNPB.
