PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan...
Pasal 3
BAB 3 — JENIS BANTUAN PEMERINTAH
(1) Jenis bantuan pemerintah terdiri atas: a. bantuan sarana dan prasarana; dan b. bantuan lainnya yang memiliki karakteristik bantuan pemerintah. (2) Jenis bantuan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi jenis peralatan kebencanaan, sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan serta pusdalops PB. (3) Jenis bantuan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu logistik kebencanaan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis bantuan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan petunjuk pelaksanaan.
