PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan...
Pasal 10
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pejabat eselon I dan eselon II melakukan pembinaan atas pelaksanaan bantuan pemerintah secara berkala. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara terpadu dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan kegiatan bantuan pemerintah. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian pedoman, fasilitasi, pelatihan, bimbingan teknis, reviu, pemantauan, dan evaluasi.
