PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di...
Pasal 2
BAB 2 — PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Setiap Pegawai berhak menerima Tunjangan Kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan setiap bulan. (3) Besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Kepala Badan ini.
