Pasal 12
BAB 4 — PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA
Pegawai yang melaksanakan cuti karena alasan penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf f dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja dengan ketentuan sebagai berikut : a. cuti karena alasan penting yang disebabkan orang tua/mertua, istri/suami, anak/menantu, atau saudara kandung sakit keras atau meninggal dunia dikenakan pemotongan pada setiap pengajuan cuti 0 % (nol perseratus) paling lama 5 (lima) hari kerja dan untuk hari berikutnya dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 2 % (dua perseratus) per hari kerja; dan b. cuti karena alasan penting untuk melakukan pengurusan hak sebagai ahli waris atau alasan pernikahan pertama diberlakukan pemotongan 0% (nol perseratus) paling lama 3 (tiga) hari kerja pada setiap pengajuan cuti dan untuk hari berikutnya dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 2% (dua perseratus) per hari kerja.
