Pasal 10
BAB 4 — PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pegawai yang terlambat masuk bekerja atau pulang sebelum waktunya dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. (2) Pegawai yang tidak masuk bekerja dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebagai berikut: a. tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah dikenakan pemotongan sebesar 4% (empat perseratus) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk bekerja; b. tidak masuk kerja dengan keterangan yang sah dan bukan kedinasan dikenakan pemotongan sebesar
2% (dua perseratus) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk bekerja; dan c. tidak masuk kerja karena sakit paling lama 2 (dua) hari dalam 1 (satu) bulan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dikenakan pemotongan 0% (nol perseratus).
