PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Kepala Badan...
Pasal 13
BAB 3 — PENYUSUNAN
(1) Sekretaris Utama memerintahkan Unit Kerja Eselon II yang Membidangi Hukum untuk melakukan pengharmonisasian Rancangan Peraturan Kepala Badan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Pemrakarsa menyampaikan permohonan harmonisasi. (2) Dalam melakukan pengharmonisasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Unit Kerja Eselon II yang membidangi hukum melibatkan Pemrakarsa dan Unit Kerja terkait. (3) Dalam hal diperlukan pengharmonisasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutksertakan kementerian/lembaga terkait.
