PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Kepala Badan...
Pasal 12
BAB 3 — PENYUSUNAN
(1) Hasil penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Badan disampaikan secara tertulis oleh Pemrakarsa kepada Sekretaris Utama dengan melampirkan: a. Rancangan Peraturan Kepala Badan yang telah diparaf seluruh anggota tim penyusunan pada setiap lembarnya; dan b. penjelasan dan keterangan penyusunan. (2) Rancangan Peraturan Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun berdasarkan format Rancangan Peraturan Kepala Badan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
