PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang SERTIFIKASI PETUGAS PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 7
(1) Sertifikat Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b diberikan kepada peserta yang telah lulus pelatihan. (2) Sertifikat Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Direktur Bina Potensi.
