PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang SERTIFIKASI PETUGAS PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 6
(1) Sertifikat Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a diberikan kepada peserta yang telah lulus Diklat. (2) Sertifikat Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh penyelenggara Diklat. (3) Penyelenggara Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas lembaga Diklat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dan lembaga Diklat lain yang telah mendapat akreditasi dari Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
