Pasal 72
BAB 4 — DEPUTI BIDANG OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN, DAN KESIAPSIAGAAN
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Subdirektorat Pengerahan Potensi dan Pengendalian Operasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan; b. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan; c. penyusunan rencana operasi pencarian dan pertolongan; d. pelaksanaan permintaan dan pengerahan potensi pencarian dan pertolongan; e. pengendalian operasi pencarian dan pertolongan; f. pelaksanaan pelayanan informasi penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan; g. penyiapan bahan dan pelaksanaan bimbingan teknis dan asistensi di bidang operasi pencarian dan pertolongan; dan h. pelaksanaan kerja sama dan bantuan operasi pencarian dan pertolongan dalam dan luar negeri.
