PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian...
Pasal 70
BAB 4 — DEPUTI BIDANG OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN, DAN KESIAPSIAGAAN
(1) Seksi Rencana dan Pengembangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, dan pengembangan, serta pemantauan, penilaian, analisis, dan evaluasi di bidang operasi pencarian dan pertolongan. (2) Seksi Standardisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan kebutuhan di bidang operasi pencarian dan pertolongan.
