Pasal 65
BAB 4 — DEPUTI BIDANG OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN, DAN KESIAPSIAGAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Direktorat Operasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang operasi pencarian dan pertolongan; b. penyiapan prosedur perijinan dan/atau rekomendasi penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan; c. pelaksanaan kebijakan di bidang operasi pencarian dan pertolongan; d. penyiapan penyusunan kebutuhan di bidang operasi pencarian dan pertolongan;
e. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan; f. pengerahan dan pengendalian operasi pencarian dan pertolongan; g. pelaksanaan pelayanan informasi penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan; h. pelaksanaan bimbingan teknis dan asistensi di bidang operasi pencarian dan pertolongan; i. pengelolaan dukungan operasi pencarian dan pertolongan; j. penyiapan penyusunan rencana dan pengembangan operasi pencarian dan pertolongan; k. pemantauan, penilaian, analisis, dan evaluasi di bidang operasi pencarian dan pertolongan; dan l. penyiapan penyusunan laporan di bidang operasi pencarian dan pertolongan.
