PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian...
Pasal 53
BAB 3 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan pembinaan organisasi dan tata laksana; b. penyiapan dukungan administrasi penataan organisasi dan tata laksana; c. penyiapan bahan koordinasi penataan organisasi dan tata laksana; d. perencanaan, analisa, penyusunan dan evaluasi organisasi dan tata laksana; e. penyerasian, pengintegrasian kebijakan reformasi birokrasi internal dan penyelenggaraan kesekretariatan reformasi birokrasi internal di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
