PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian...
Pasal 51
BAB 3 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, dukungan administrasi, koordinasi, perencanaan, penelaahan, penyusunan dan evaluasi peraturan perundang-undangan. (2) Subbagian Advokasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, dukungan administrasi, pelaksanaan advokasi, dan ratifikasi konvensi dan perjanjian internasional serta pemberian pertimbangan
penerapan peraturan perundang-undangan dan permasalahan bidang hukum. (3) Subbagian Dokumentasi dan Informasi Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, dan dukungan administrasi serta pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum.
