PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian...
Pasal 112
BAB 5 — DEPUTI BIDANG BINA TENAGA DAN POTENSI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Subdirektorat Pengelolaan Potensi mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, pembinaan, bimbingan, dan penyuluhan di bidang bina potensi, pengelolaan dan sertifikasi potensi pencarian dan pertolongan serta pemasyarakatan pencarian dan pertolongan.
