PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian...
Pasal 111
BAB 5 — DEPUTI BIDANG BINA TENAGA DAN POTENSI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
(1) Seksi Rencana dan Pengembangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan pengembangan, penyusunan bahan pemantauan, penilaian, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang bina potensi, serta penyusunan rencana dan program pemeliharaan kompetensi potensi pencarian dan pertolongan. (2) Seksi Standardisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemantauan, penilaian, analisis, dan evaluasi bidang bina potensi, rancang bangun kurikulum dan silabus, materi bahan ajar pendidikan dan pelatihan bagi potensi pencarian dan pertolongan, serta urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
