Pasal 102
BAB 5 — DEPUTI BIDANG BINA TENAGA DAN POTENSI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, Subdirektorat Pengelolaan Tenaga menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang bina tenaga; b. penyiapan materi dan pelaksanaan pemeliharaan kompetensi tenaga pencarian dan pertolongan; c. pemantauan, penilaian dan evaluasi pelaksanaan pembinaan tenaga pencarian dan pertolongan; d. penyusunan materi dan pelaksanaan uji kompetensi tenaga pencarian dan pertolongan dan jabatan fungsional teknis bidang pencarian dan pertolongan;
e. penyiapan pelaksanaan sertifikasi tenaga pencarian dan pertolongan dan jabatan fungsional teknis bidang pencarian dan pertolongan; f. penyusunan dan pengelolaan data base tenaga pencarian dan pertolongan dan jabatan fungsional teknis bidang pencarian dan pertolongan; dan g. pelaksanaan pengelolaan administrasi jabatan fungsional bidang pencarian dan pertolongan.
