Pasal 5
BAB 2 — UJIAN DINAS
PNS yang memiliki pangkat Pengatur Tk. I (II/d), atau pangkat Penata Tk. I (III/d), dikecualikan dari Ujian Dinas apabila: a. menunjukkan prestasi kerja luar biasa; b. telah ditetapkan sebagai PNS berpredikat teladan nasional; c. menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara; d. diberikan kenaikan pangkat pengabdian karena:
meninggal dunia;
mencapai batas usia pensiun; dan
oleh tim penguji kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri. e. telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat IV (Diklat PIM IV)/ yang setara bagi Peserta Ujian Dinas tingkat I, atau pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat III (Diklat PIM-III)/ yang setara bagi peserta Ujian Dinas tingkat II; f. telah memperoleh:
Ijazah sarjana (S-1) atau diploma-IV, untuk Peserta Ujian Dinas tingkat I;
Ijazah dokter, ijasah apoteker, ijasah magister (S-2), atau ijasah lain yang setara, atau ijasah doktor (S-3), untuk Peserta Ujian Dinas tingkat II; atau g. telah diangkat dan menduduki jabatan fungsional tertentu.
