Pasal 4
BAB 2 — UJIAN DINAS
(1) PNS yang akan mengikuti Ujian Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. menduduki jabatan pelaksana; b. memiliki masa kerja golongan dalam pangkat Pengatur Tk. I (II/d) sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, bagi peserta Ujian Dinas Tingkat I; c. memiliki masa kerja golongan dalam pangkat Penata Tk. I (III/d) sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, bagi peserta Ujian Dinas Tingkat II; d. tidak sedang dalam keadaan:
- diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
- menerima uang tunggu; dan
- cuti di luar tanggungan negara. e. tidak sedang menjalani hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1
(satu) tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun. (2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PNS yang akan mengikuti Ujian Dinas harus diusulkan secara resmi oleh pimpinan unit kerja yang bersangkutan kepada Kepala Biro Hukum dan Kepegawaian. (3) Pengusulan Peserta Ujian Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan: a. fotokopi surat keputusan dalam pangkat terakhir yang dilegalisasi oleh Pejabat yang Berwenang; b. fotokopi surat keputusan jabatan bagi peserta Ujian Dinas Tingkat II; c. fotokopi daftar penilaian kinerja pegawai tahun terakhir yang setiap unsur penilaian sekurang- kurangnya bernilai baik; dan d. pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang merah ukuran 3 X 4 sebanyak 5 (lima) lembar.
