Pasal 25
BAB 3 — UKPPI
(1) Penghitungan hasil tes UKPPI didasarkan perkalian antara hasil nilai masing-masing sub tes dengan prosentase bobot dengan nilai maksimal 50% (lima puluh persen). (2) Penilaian dari makalah berdasarkan jumlah prosentase tiap unsur dan total maksimal nilai yang akan diperoleh adalah 10% (sepuluh persen). (3) Penilaian dari presentasi makalah berdasarkan jumlah prosentase tiap unsur, dan total maksimal nilai yang akan diperoleh adalah 30% (tiga puluh persen). (4) Penilaian dari wawancara sikap berdasarkan jumlah prosentase tiap unsur, dan total maksimal nilai yang akan diperoleh adalah 10% (sepuluh persen). (5) Nilai kelulusan adalah ≥70 (tujuh puluh) dari nilai tertimbang yang diperoleh dari hasil CAT, penilaian makalah, presentasi dan wawancara sikap. (6) Penghitungan nilai kelulusan dan prosentase bobot tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
