Pasal 18
BAB 3 — UKPPI
(1) Selain Pemberian Materi UKPPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, peserta diberikan materi penulisan makalah. (2) Penulisan makalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan ketentuan: a. Peserta ujian membuat makalah dengan jumlah halaman minimal 15 (lima belas) halaman diserahkan kepada panitia pelaksana UKPPI; b. judul makalah disesuaikan dengan jabatan pada unit kerja yang akan dipangku; dan c. penulisan makalah diketik dengan komputer dengan menggunakan jenis huruf arial ukuran 12 (dua belas), jarak 2 (dua) spasi, margin kanan dan atas 4 cm, margin kiri dan bawah 3 cm, penomoran halaman di tengah bawah, dan dicetak menggunakan kertas ukuran A-4. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan makalah akan ditetapkan oleh Panitia penyelenggara.
