Pasal 17
BAB 3 — UKPPI
(1) Penyelenggaraan UKPPI melalui: a. pemberian materi UKPPI; dan b. pelaksanaan tes. (2) Materi UKPPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas materi UKPPI Strata-2/S-2, UKPPI tingkat Strata-1/S-1/D-IV, dan UKPPI tingkat Sarjana Muda/D- III. (3) Materi UKPPI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. Materi Kompetensi Dasar:
wawasan kebangsaan dengan materi berupa Pancasila, UUD Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI; dan
pengetahuan umum dengan materi berupa kebijakan publik, pelayanan publik, good governance. b. Materi Kompetensi Bidang:
substansi kepegawaian dengan materi manajemen PNS; dan
tugas dan fungsi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. c. Materi Kompetensi Penunjang dengan materi Bahasa Inggris.
