PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang STANDAR KEBUTUHAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN...
Pasal 2
(1) Standar kebutuhan pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi: a. sumber daya manusia pencarian dan pertolongan; b. sarana dan peralatan pencarian dan pertolongan; c. prasarana pencarian dan pertolongan; dan d. sumber daya hewan.
(2) Standar Kebutuhan pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
