Pasal 6
BAB 2 — PEMBENTUKAN BSG
(1) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a merupakan seleksi pemenuhan persyaratan administrasi yang meliputi: a. berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; b. diutamakan belum menikah; c. usia paling tinggi 30 tahun d. pemangku Jabatan Fungsional Rescuer dibuktikan dengan Keputusan Pengangkatan Jabatan Fungsional Rescuer; e. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter atau rumah sakit pemerintah; dan f. bebas narkoba dibuktikan dengan surat keterangan dari Badan Nasional Narkotika Propinsi. (2) Tes kesehatan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b merupakan tes untuk menilai kesehatan seorang calon personel BSG. (3) Tes Kesamaptaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c merupakan tes untuk menilai kemampuan dan ketahanan fisik seorang calon personel BSG. (4) Tes pemantauan akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) merupakan tes untuk menilai postur tubuh, kesehatan, dan psikologis seorang calon personel BSG.
