PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Basarnas Special Group
Pasal 5
BAB 2 — PEMBENTUKAN BSG
(1) Proses seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan dalam 2 (dua) tahapan: a. tahap kesatu dilaksanakan oleh Kantor Pencarian dan Pertolongan; dan
b. tahap kedua dilaksanakan oleh Kantor Pusat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. (2) Seleksi tahap kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. seleksi administrasi; b. tes kesehatan dasar; dan c. tes kesamaptaan. (3) Seleksi tahap kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi tes pemantauan akhir.
