PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang WILAYAH PENCARIAN DAN PERTOLONGAN INDONESIA
Pasal 8
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan mendirikan Pusat Koordinasi Penyelamatan INDONESIA dalam penyelenggaraan
Operasi Pencarian dan Pertolongan di Wilayah Pencarian dan Pertolongan INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
