PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang WILAYAH PENCARIAN DAN PERTOLONGAN INDONESIA
Pasal 7
Wilayah tanggung jawab Kantor Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditentukan dengan berdasarkan pertimbangan: a. wilayah administratif provinsi dan/atau kabupaten/kota; dan b. efektivitas pelaksanaan dan koordinasi Operasi Pencarian dan Pertolongan.
