Pasal 8
(1) Peningkatan, pengembangan, dan/atau pemeliharaan kompetensi Tenaga Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan melalui kegiatan: a. peningkatan, pengembangan, dan/atau pemeliharaan kompetensi teknis di bidang Pencarian dan Pertolongan; b. peningkatan dan/atau pemeliharaan kebugaran jasmani; c. peningkatan dan/atau pemeliharaan kesehatan; dan d. uji periodik pengetahuan, keterampilan, dan kebugaran jasmani. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dilaksanakan oleh Direktorat Bina Tenaga bekerja sama dengan Unit Kerja, UPT dan/atau instansi/organisasi lainnya. (3) Kegiatan uji periodik pengetahuan, keterampilan, dan kebugaran jasmani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dilaksanakan oleh Direktorat Bina Tenaga.
