PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBINAAN TENAGA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN DI...
Pasal 7
Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan dengan memberi peningkatan, pengembangan, dan pemeliharaan kompetensi Tenaga Pencarian dan Pertolongan dalam mendukung pelaksanaan tugas di bidang Pencarian dan Pertolongan.
