PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Standar Kompetensi Teknis Potensi Pencarian dan Pertolongan
Pasal 3
Standar Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat digunakan sebagai: a. program pelatihan SDM Potensi; dan b. alat uji kompetensi bagi SDM Potensi.
