PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Standar Kompetensi Teknis Potensi Pencarian dan Pertolongan
Pasal 2
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan mempunyai kewenangan MENETAPKAN Standar Kompetensi Teknis.
