PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN...
Pasal 47
Direktorat Bina Tenaga mempunyai tugas melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta kebijakan, koordinasi, pemantauan, penilaian, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang bina tenaga serta pengelolaan jabatan fungsional teknis bidang pencarian dan pertolongan.
- Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
