PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN...
Pasal 14
Biro Hubungan Masyarakat dan Umum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, dan pengelolaan urusan di bidang hubungan masyarakat, kerumahtanggaan, ketatausahaan, kearsipan, keprotokolan, serta pengelolaan barang milik negara dan layanan pengadaan barang/jasa.
- Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
