Pasal 8
BAB 2 — JENIS PENGHARGAAN
(1) Selain penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan juga dapat memberikan penghargaan berupa: a. kenaikan pangkat bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; b. rekomendasi kenaikan pangkat bagi pegawai negeri sipil pada kementerian/lembaga, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA; c. Diklat; dan/atau d. Pelatihan Teknis. (2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diusulkan oleh Kepala Badan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara. (3) Rekomendasi kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikeluarkan oleh Kepala Badan kepada pimpinan kementerian/lembaga, Panglima Tentara Nasional INDONESIA, dan/atau Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (4) Diklat dan Pelatihan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
