Pasal 7
BAB 2 — JENIS PENGHARGAAN
(1) Bantuan berupa uang dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 hanya dapat diberikan kepada setiap orang yang berjasa dalam keberhasilan pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan selain Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional INDONESIA, dan/atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(2) Bantuan berupa barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang yang memiliki nilai manfaat dalam pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan yang terdiri atas: a. alat pelindung diri perorangan; b. peralatan Pencarian dan Pertolongan perorangan; atau c. perlengkapan Pencarian dan Pertolongan perorangan. (3) Bantuan berupa uang dan/atau barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
