PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI SETIAP ORANG YANG BERJASA...
Pasal 20
BAB 4 — PROSEDUR PEMBERIAN PENGHARGAAN
(1) Penetapan penerima penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c dilakukan oleh Kepala Badan. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak rekomendasi penilaian diterima oleh Kepala Badan.
