PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI SETIAP ORANG YANG BERJASA...
Pasal 19
BAB 4 — PROSEDUR PEMBERIAN PENGHARGAAN
(1) Tugas Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) dijabarkan dalam lembar kerja verifikasi dan lembar kerja penilaian pemberian penghargaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Berita acara hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf c tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
