PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN DAN PENGHENTIAN PELAKSANAAN OPERASI...
Pasal 69
BAB 3 — PENGHENTIAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
(1) Pembukaan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) dilakukan setelah Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dihentikan dan dinyatakan selesai. (2) Pembukaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan adanya: a. tanda-tanda ditemukannya keberadaan Korban; b. laporan yang jelas, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan; c. permintaan dari perusahaan atau pemilik Pesawat Udara atau Kapal; dan/atau d. permintaan dari pihak keluarga. (3) Pembukaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan oleh Kepala Kantor kepada Kepala Badan. (4) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat secara tertulis dalam bentuk Berita SAR.
