PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN DAN PENGHENTIAN PELAKSANAAN OPERASI...
Pasal 68
BAB 3 — PENGHENTIAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
(1) Perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) dilaksanakan berdasarkan analisis dalam debriefing Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
(2) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh koordinator misi Pencarian dan Pertolongan kepada koordinator Pencarian dan Pertolongan (3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat secara tertulis dalam bentuk Berita SAR.
