PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN DAN PENGHENTIAN PELAKSANAAN OPERASI...
Pasal 14
BAB 2 — PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
(1) Koordinator misi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b dijabat oleh Kepala Kantor. (2) Dalam keadaan tertentu Kepala Badan dapat menunjuk koordinator misi Pencarian dan Pertolongan selain Kepala Kantor. (3) Dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan pertimbangan: a. kondisi keamanan; b. eskalasi musibah dan bencana; c. Kepala Kantor berhalangan sementara atau tetap; dan d. berkemampuan sebagai koordinator misi Pencarian dan Pertolongan.
