Pasal 13
BAB 2 — PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
(1) Dalam hal kondisi tertentu, koordinator Pencarian dan Pertolongan dapat menugaskan tim asistensi Operasi Pencarian dan Pertolongan. (2) Tim asistensi Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur dari asisten koordinator Pencarian dan Pertolongan. (3) Tim asistensi Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh asisten koordinator Pencarian dan Pertolongan bidang operasi. (4) Tim asistensi Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas: a. membantu koordinator misi Pencarian dan Pertolongan dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan; b. memberi masukan, saran, dan gagasan; c. memberikan dukungan pengerahan personel maupun sarana dan prasarana; d. membantu koordinasi dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan; dan e. membuat laporan hasil asistensi kepada koordinator Pencarian dan Pertolongan.
